top of page
Search
Writer's pictureAina Mulyana

KUMPULAN PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) JABATAN FUNGSIONAL ASN


Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Jabatan Fungsional ASN
Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Jabatan Fungsional ASN

Apa itu Petunjuk Teknis (Juknis)? Juknis yang dapat juga disebut Juklak adalah petunjuk atau panduan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan atas sesuatu atau Hal (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.


Keempat istilah tersebut baik juknis, juklak, panduan atau pedoman merupakan dokumen ini penting dan sifatnya wajib untuk dibaca untuk digunakan sebagai acuan serta didalamnya terdapat informasi-informasi penting. Contoh Juklak dan Juknis Lomba berisi diantarnya tata tertib lomba, ketentuan lomba, teknis pelaksanaan, serta detail lebih lanjut mengenai sistem debat yang akan digunakan.


Dalam bahasa Indonesia, Kata juknis, juklak, panduan memiliki arti yang sama dengan pedoman. Arti kata pedoman dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pe.do.man [n] (1) alat untuk menunjukkan arah atau mata angin (biasanya spt jam yg berjarum besi berani); kompas: sebelum ada — , orang menggunakan bintang untuk menentukan arah perjalanan perahu; (2) kumpulan ketentuan dasar yg memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan; (3) hal (pokok) yg menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu: di samping syarat-syarat yg lain, para penyunting perlu menguasai — ejaan; (4) pemimpin (yg menerangkan cara menjalankan atau mengurus perkumpulan): surat edaran dr — besar.


Selain itu, petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), panduan dan pedoman memiliki beberapa fungsi, antara lain


1. Sebagai Panduan Kerja

Petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), panduan dan pedoman akan berfungsi sebagai panduan ketika bekerja. Dengan adanya aturan ini, maka akan memudahkan dalam hal operasional. Petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), panduan dan pedoman ini akan berisi tahapan dalam melakukan pekerjaan. Ini akan sangat berfungsi untuk membantu karyawan dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.


Hal ini juga akan membantu pekerjaan, karena setiap pekerjaan akan menjadi terarah. Dalam hal ini, orang yang akan menggunakan akan tahu apa yang perlu mereka kerjakan dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Lebih lanjut, aturan ini akan membantu untuk mencapai tujuan. Dan di sisi lain, dengan menerapkan aturan ini dengan baik maka akan membantu sesorang dalam mengerjakan sesuai secara optimal.


2. Sebagai Dasar Hukum

Petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), panduan dan pedoman juga akan berfungsi sebagai dasar hukum. Hal ini akan berkaitan dengan hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Jika nantinya ada satu pihak yang melanggar aturan ini, maka hukuman yang akan pihak tersebut dapatkan juga biasanya sudah tertuang di dalam aturan tersebut.

Dengan berpatokan pada pedoman ini juga setiap kesalahan akan lebih mudah untuk mencari penyebabnya. Hal ini karena cukup dengan melihat pihak mana yang bekerja tidak sesuai dengan juknis dan juklak yang sudah ada.


3. Memberikan Informasi terkait apa yang harus dikerjakan

Dalam aplikasinya, Juklak Juknis adalah segala aturan ataupun tahapan yang akan berkaitan dengan pekerjaan. Nantinya, Petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), panduan dan pedoman ini juga tidak hanya soal prosedur, namun juga akan berisi semua kemungkinan yang terjadi saat bekerja.Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan masalah dan hambatan yang akan muncul selama bekerja.

Petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), panduan dan pedoman akan mengatur semua langkah-langkah ketika hal tersebut terjadi. Dalam hal lain, panduan ini juga akan mengatur apa yang perlu semua pihak lakukan, ketika misalnya terjadi bencana alam.


Lalu apa itu Jabatan fungsional ? Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.


Berikut ini Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Jabatan Fungsional ASN





49 views0 comments

Комментарии


bottom of page