top of page
Search

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 47 minutes ago
  • 3 min read

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk  memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden dengan penunjukan langsung,  diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden, adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007  tentang  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah  dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Kedua  atas Peraturan  Presiden  Nomor 106  Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);

2. Peratura Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);

3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);

 

Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan:

1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

2. Program Prioritas Pemerintah adalah program yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

3. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang  tidak memenuhi kriteria bantuan  sosial yang diberikan  oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

4. Bantuan Presiden adalah bantuan langsung kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah berdasarkan arahan presiden.

5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

8. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.

9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

 

Peraturan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan pedoman bagi pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden dengan Penunjukan Langsung.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden

 

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page