top of page
Search

Kalender Pendidikan Provinsi Banten 2025/2026

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 2 days ago
  • 3 min read

Kalender Pendidikan Kaldik TK SD SMP SMA SMKProvinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan segera dimulai, perlu adanya perubahan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

 

Berikut ini uraian lengkap terkait Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasakan Lampiran Keputusan Kepa1a Dinas PendidUcan dan Kebudayaan Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 tentang Petunjuk Pebksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan di Ling1mngan Dinas Pendidibn dan Kebudayaan Provinsi Banten

 

A. Ketentaan Umum

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

2. Kepala Dinas adalah Kepa1a Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

3. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarlcan Pancasila dan UUD R.epublik Indonesia Tabun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terbadap tuntutau perubahan zaman.

4. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

S. Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan. yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal.

6. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari Pendiclikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

7. Pendidikan Non Formal adalah Jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilabanakan secara berstruktur dan berjenjang 

8. Pendidikan Informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

9. Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

10. Peserla didik adalah anggota masyarakat yang berusaba mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

11. Kelompok bermain dan Taman Penitipan Anak adalah satuan pendidikan yang menyediakan program pendidikan anak usia dini yang berusia 0 sampai 6 tahun.

12. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan Pendidikan formal yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.

13. Raudblatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah satuan pendidilam yang menyediakan program pendidikan dini agama islam bagi. anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kunmgnya 6 (enam) tabun.

14. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

15. Sekolab Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah. satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

17. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan um.um pada jenjang pendidikan menengab sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

18. Sekolab Menengab Kejurwm yang selanjutnya disingkat SMK adalah salab satu bentuk satuan pendid.ikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

19. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik: selama 1 (satu) tahun pelajaran.

20. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulahlya kegiatan pembelajaran pada awal tabun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

21. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

22. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

23. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk bari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Selengkapnya siklahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalidk TK SD SMP SMA SMK di Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page