top of page
Search

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 PDF

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Mar 12
  • 6 min read

Link download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 PDF
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 PDF

Pasal 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025  PDF Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025, menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

 

Pasal 2 Peraturan Pemerintah  atau PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025, menyatakan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025, menyatakan bahwa

(1) Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

(3) Aparatur Negara termasuk:

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerianjlembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim ad hoc;

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil KetuajWakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

g. Pimpinan Badan Layanan UmumjBadan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

l. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Wakil Menteri;

3. Pejabat ...

3. Pejabat Pimpinan Tinggi;

4. Administrator; atau

5. Pengawas,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi N egeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Bad an Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

J. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang­ Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.

(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Penerima Pensiunjanda/ duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

b. Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;

c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;

d. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugurjtewasjmeninggal dunia;

e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;

f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewasjmeninggal dunia;

g. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;

h. Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

i. Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan

j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan I Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugurjtewasfmeninggal dunia dalam danjatau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri;

j. Penerima Tunjangan Pokok warakawurijduda atau anak dari Pencrima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Po1ri yang gugurjtewasjmeningga1 dunia da1am danjatau o1eh karena dinas dan tidak meningga1kan istri/ suami dan anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:

a. janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

b. janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasi1an atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

c. warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugurjtewasjmeninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;dan

d. warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan keteniuan peraturan perunda!lg-undangan.

 

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 PDFTentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Semoga ada manfaatnua Terima kasih

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page