top of page
Search

Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 4 hours ago
  • 8 min read
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkkan SK Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2025/2026, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidik:an Tahun Ajaran 2025/2026/

 

Dasar humum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai beriku

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang­Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 20 16 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 830);

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 20 18 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677};

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169);

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

19. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);

20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 8);

21. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam Masuk Sekolah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 75029);

22. Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah (Berita daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 65006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 65019);

23. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukola Jakarla Tahun 2022 Nomor 71023) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71012);

24. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru

 

Isi SK Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD/TKLB, SD/SDLB, Paket A, SMP/ SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarla.

2. Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran lll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Beberapa isitilah yang terdapat dalam Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, adalah sebagai beriku

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (TK/ KB/ SPS/TPA), Taman Kanak Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang mencakup pendidikan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional Murid, yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

4. Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak merniliki kesiapan dalarn rnemasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Satuan PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tarnan Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Khusus bagi Murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/ atau sosial.

8. Sekolah Menengah Pertama , yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

 

9. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Khusus bagi Murid sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

10. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah alah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidik an menengah sebagai lanjutan SMP atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP.

11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Khusus bagi Murid yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.

12. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendid ikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

13. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan .

14. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan Murid dalam penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan.

15. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelaja ran di luar waktu libur untuk setiap tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan

16. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jed a tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus .

 17. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara Murid dengan pendidik.

18. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh Murid yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.

19. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh Murid yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh Murid.

20. Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

21. Semester adalah periode paruh tahun, yang menggambarkan masa enam bulan pada tahun ajaran. Dimana dalam satu tahun terdiri atas dua semester yaitu semester satu dan semester dua.

22. Tahun ajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

23. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.

24. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

25. Libur Ramadan adalah libur awal puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

26. Libur Hari Raya Idulfitri adalah libur sekitar Hari Raya Idulfitri.

27. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadan.

28. Pembelajaran adalah proses interaksi Murid dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan Murid memahami dan menguasai ilmu pengetahuan.

29. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Murid.

30. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selanj utnya disingkat MPLS adalah masa/ waktu di mana Anak diperkenalkan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang baru, dengan tujuan agar anak mampu beradaptasi lebih cepat dan lebih mengenal situasi baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial

31. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah dalam rangka: (a) mengenali potensi diri siswa baru; (b) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan Satuan Pendidikan dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum , dan sarana prasarana sekolah; (c) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru

 

 

Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page