top of page
Search

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 8 minutes ago
  • 3 min read
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah dengan pertimbangan bahwa untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, perlu menyusun standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

 

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK PAUD SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK PAUD SD SMP SMA SMK ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

 

Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: a) tujuan pendidikan nasional; b. tingkat perkembangan Murid; c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

 

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: a) Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini; b) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan c) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

 

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

 

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini.

 

Dalam hal Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid. Kondisi dan kebutuhan Murid ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK PAUD SD SMP SMA SMK melalui link yang tersedia

 

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK PAUD SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 
 
 

Comentarios


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page