Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda
- 26 Des 2025
- 1 menit membaca

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Dalam rangka tertib administrasi dan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD TA 2026 yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah perlu menerbitkan Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026, sebagai berikut:
Ā
Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diuraikan dalam lampiran surat adalah terkait
a. Penetapan Pejabat Pelaksana APBD ;
b. Pembukaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) , Rekening Operasional Bendahara Umum Daerah (BUD), Rekening Operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
c. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
d. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah;
e. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah;
f. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
g. Pelaksanaan Pengeluaran Bagi Daerah yang Terlambat Menetapkan APBD TA 2026;
h. Pengelolaan Kas Daerah; dan
i. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan APBD TA 2026.
Ā
Ditegaskan dalam SE tersebut bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Daerah dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026 mengacu pada Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkanĀ dari surat ini.
Ā
Adapun informasi terkait Salinan dan Lampiran Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda selengkap dapat di BACA DISINI
Ā
Demikian informasi tentangĀ Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.



Komentar