top of page

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Dosen

  • 29 Des 2025
  • 3 menit membaca

Diperbarui: 16 Feb

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Dosen

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, Status Dosen terdiri atas: Dosen tetap; dan Dosen tidak tetap.

Ā 

Dosen tetap merupakan Dosen yang: a) bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b) memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan c) memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.


Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, menyatakan bahwa Kualifikasi Dosen terdiri atas: kualifikasi akademik; dan kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.

Ā 

Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal:

a. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;

b. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;

c. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi;

d. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan

e. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.

Ā 

Kualifikasi akademik Dosen diperoleh melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ā 

Selain diperoleh melalui Pendidikan Tinggi kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ā 

Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi paling sedikit: keahlian dengan prestasi luar biasa; dan/atau kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.

Ā 

Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan memahami, merancang, dan melaksanakan perencanaan dan proses pembelajaran termasuk kemampuan mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pemberian pengalaman belajar.

Ā 

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan berupa kondisi kepribadian yang luhur dan berkarakter, stabilitas emosi, dan kedewasaan yang ditunjukkan dalam setiap tindakan, termasuk untuk menjadi teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.

Ā 

Kompetensi sosial merupakan kemampuan berinteraksi dengan baik, dengan sivitas akademika dan masyarakat luas, dan keterampilan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim, dan membangun jejaring yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan.

Ā 

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Dosen untuk menguasai, mengembangkan, dan menerapkan keilmuannya secara mendalam dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.


Dinyatakan dalam Permendiktisaintek No 52/2025 bahwa Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ā 

Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ā 

Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.

Ā 

Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi Pemerintah di luar Perguruan Tinggi.

Ā 

Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.

Ā 

Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. Tunjangan yang dibatalkan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ā 

Dengan berlakunya peraturan ini, : a) Dosen ASN yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) kinerja Dosen sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;

Ā 

Selengkapnya silahkah download dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen

Ā 

Ā 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada manfaatnya

Ā 

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

Ā© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page