top of page

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

  • 14 Feb
  • 3 menit membaca

Diperbarui: 16 Feb

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka mewujudkan sinergitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis prioritas dan risiko, dan untuk mendukung keberhasilan pencapaian program strategis nasional di daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ā 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikĀ Ā  Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KementerianĀ Ā Ā  NegaraĀ Ā Ā  (LembaranĀ Ā Ā  NegaraĀ Ā Ā  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran NegaraĀ  RepublikĀ  IndonesiaĀ  TahunĀ  2024Ā  NomorĀ  225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang NomorĀ Ā  6Ā Ā  TahunĀ Ā  2023Ā Ā  tentangĀ Ā  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

5. PeraturanĀ  PresidenĀ  NomorĀ  149Ā  TahunĀ  2024Ā  tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);

Ā 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen rencana pembinaan dan pengawasan tahunan.

3. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana kerja Kementerian dan pemerintah daerah yang memuat rencana kerja pengawasan tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

4. Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai dari pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

5. Fokus adalah materi pengawasan dari setiap aspek pembinaan dan pengawasan umum, teknis, dan tematik.

6. Program Strategis Nasional adalah penerjemahan program/proyek yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, dan proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta menjaga keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

9. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ā 

Ā 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

Ā 

Ā 

Demikian informasi tentang Link download Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

Ā© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page