top of page

SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ

  • 26 Des 2025
  • 2 menit membaca
SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ

Surat Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ mengatur tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Pada APBD TA 2026, sehubungan dengan telah ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026 bagi Pemerintah Daerah.

 

Berdasarkan Surat Edaran ini APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja Pemerintah Pusat dan daerah.  

 

Belanja Negara dalam APBN TA 2026 terdiri dari Belanja Pusat yang diantaranya dialokasikan sebesar Rp1.377,9 Triliun untuk mendanai Program Prioritas Strategis Pemerintah, dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp693,0 Triliun terutama untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah.

 

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada angka 1, 2, dan 3, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan :

a. Belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

b. Belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.

c. Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga.

d. Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e. Belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis , Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan , Perumahan, serta Sekolah Rakyat.

f. Dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah untuk:

1) melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas, antara lain:

i. belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;

ii. belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur; dan

iii. belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.

2) memanfatkan sumber pendapatan lainnya diluar alokasi TKO TA 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

 

Informasi lengkap Salinan Surat Edaran Bersama Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Pada APBD TA 2026 dapat Anda Baca DISINI

 

Demikian Informasi tentang Surat Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan No: 900.1.1/9902/SJ. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Komentar


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page