Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ
- 26 Des 2025
- 2 menit membaca

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ mengatur Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Padaakhir Tahun Anggaran 2025
Tujuan utama diterbitkan Surat edaran ini adalah untuk mendukung transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Salah satu hal diatur dalam Surat Edaran ini adalah terkait Pengelolaan Kas Daerah di Akhir Tahun Anggaran yang menyatakan bahw Seluruh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan seluruh pendapatan yang diterimanya ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Seluruh Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Seluruh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyetorkan sisa Tambahan Uang Persediaan (TU) ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Kas yang bersumber dari sisa penggunaan TKD yang ditentukan penggunaannya diakui sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Daerah (SILPA) dan agar dipastikan tersimpan dan tercatat di RKUD per 31 Desember 2025.
Pemerintah Daerah agar melakukan penarikan Deposito Daerah dari rekening Deposito ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Selanjutnya Kuasa BUD dan seluruh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu agar menyetorkan potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) atas transaksi belanja yang menjadi kewenangannya ke rekening pihak terkait paling lambat tanggal 31 Desember 2025, seperti pajak pusat yang dipungut oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, potongan gaji pegawai antara lain simpanan Tapera , PPh Pasal 21, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, luran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Informasi lengkap terkait Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Padaakhir Tahun Anggaran 2025 dapat Anda BACA DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ. Semoga ada manfaatnya



Komentar