Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 3 days ago
- 2 min read

Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia) diterbitkan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi analisis di bidang hak asasi manusia; dan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Pejabat Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan jabatan karier PNS. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Hak Asasi Manusia dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia terdiri atas: a) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; b) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; c) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan d) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia) melaui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia) . Semoga ada manfaatnya.
Commentaires