top of page
Search

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas: a) JF keahlian dan b) JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.


Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: a) jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; b) jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; c) jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan d) jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.


Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional bahwa Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut: a) jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; b) jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; c) jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan d) jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.


Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a) JF ahli pertama; b) JF ahli muda; c) JF pemula; atau d) JF terampil.`


Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

 

Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui: a) perpindahan antar kelompok JF; dan b) perpindahan antar Jabatan.

 

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan i) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.


Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir. Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

 

Bagaimna dengan perpindahan antar kelompok JF? Ditegaskan dalam bahwa Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan antar JF. Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.

 

UNtuk Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. Perpindahan yaitu: a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama; e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, melalui link yang tersedia di bawah ini



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Commenti


Subscribe to BrainStorm newsletter

I'm a title. ​Click here to edit me.

  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page