Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 4 days ago
- 5 min read

Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Beberapa pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik adalah sebagai berikut:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian yang dimaksudkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik bersifat komersial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik adalah
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675);
5. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
3. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
6. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
7. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
8. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
12. Layanan Publik yang Bersifat Komersial adalah layanan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik yang dapat diakses oleh publik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
13. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
14. Pusat Data Lagu dan/atau Musik adalah keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi tentang pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik dalam daftar umum ciptaan.
15. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
16. Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan terkait evaluasi terhadap LMK dan LMKN.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Permenkum No 27/2025 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik dinyatakan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk Pengelolaan Royalti dari pengguna Layanan Publik yang Bersifat Komersial. Pengelolaan Royalti terdiri dari: a) penarikan Royalti; b) penghimpunan Royalti; dan c) pendistribusian Royalti.
Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik dalam bentuk: a) analog; dan b) digital.
Penarikan Royalti tidak hanya dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, melainkan juga di negara lain di seluruh dunia. Penarikan Royalti juga dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dengan lembaga manajemen kolektif di negara tersebut.
Selain menjalin kerja sama berdasarkan perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif negara lain, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama dapat menjalin perjanjian kerja sama dengan platform digital asing.
Perjanjian kerja sama baik dengan lembaga manajemen kolektif negara lain maupun dengan platform digital asing berdasarkan data atau informasi Pencipta atau pemilik Hak Terkait maupun penggunaan lagu dan/atau musik.
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
Pembayaran Royalti dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik. Kewajiban pembayaran Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Selengakpnya silahkan download dan baca salinan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik
Link download Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. Semoga ada manfaatnya
Comments