Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan
- Aina Mulyana
- 4 days ago
- 5 min read

Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, diperlukan perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan; b) bahwa berdasarkan koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 3 Juli 2025 dan perkembangan terkait lainnya, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi untuk sektor perumahan dalam rangka mendukung program 3 (tiga) juta rumah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 339);
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 345);
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 923);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
2. Usaha mikro, kecil, dan menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif dengan batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
4. Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
5. Koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang diawasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.
6. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
7. Pertanggungan adalah kegiatan pemberian pertanggungan oleh perusahaan asuransi kredit atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
8. Penerima Kredit Program Perumahan adalah UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan.
9. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dibayarkan oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
10. Marjin untuk Akad Syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah berupa imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian Kredit Program Perumahan syariah.
11. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah bagian tingkat bunga/marjin yang ditanggung oleh pemerintah yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
12. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
14. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
15. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
16. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, yang terdiri atas skema-skema sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk:
a. mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
b. meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
c. mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah;
d. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
e. meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.
Penyalur Kredit Program Perumahan mengajukan permohonan plafon Kredit Program Perumahan kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui SLIK atau LPIP.
Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam SIKP.
SIKP dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. SIKP mengacu kepada data dari: a) kementerian/lembaga; b) pemerintah daerah; c) Penyalur Kredit Program Perumahan; dan/atau d) Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan merupakan perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang telah ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR.
Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Mekanisme Penjaminan/Pertanggungan dilaksanakan berdasarkan profil risiko sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sedangkan Agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Ketentuan mengenai penilaian, pengelolaan, dan pengawasan agunan pokok dan agunan tambahan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan Penerima Kredit Program Perumahan.
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung. Kredit Program Perumahan disalurkan dalam 2 (dua) skema yaitu: a) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah; atau b) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan
LInk download Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Semoga bermanfaat.
Comments