top of page
Search

Permenaker Nomor 10 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 5 minutes ago
  • 2 min read
Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran 2026
Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran 2026

Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan, perlu penyaluran bantuan pemerintah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur mengenai penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dasar hokum diterbitkannya Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

 

Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian meliputi: a) program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b) program pembinaan ketenagakerjaan. Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas:

a. bantuan sarana dan/atau prasarana;

b. bantuan pembangunan gedung/bangunan;

c. pemberian penghargaan; dan/atau

d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Tahun Anggaran 2026

 

 

Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.

 

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page