top of page
Search

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Oct 6
  • 3 min read
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD Tahun Anggaran 2026
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD Tahun Anggaran 2026

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD Tahun Anggaran 2026 diterbitakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026, menyatakan bahwa:

(1) Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

(2) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;

b. prinsip penyusunan APBD;

c. kebijakan penyusunan APBD;

d. teknis penyusunan APBD; dan

e. hal khusus lainnya.

(3) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 3 menyatakan:

(1) Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.

(2) Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya.

(3) Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. belanja pendidikan;

b. belanja infrastruktur pelayanan publik;

c. belanja pegawai;

d. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk

kegiatan yang telah ditentukan;

e. anggaran Pengawasan;

f. standar pelayanan minimal;

g. keselarasan anggaran dengan asta cita;

h. pencegahan dan percepatan penurunan stunting;

i. optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;

j. pengendalian inflasi;

k. penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua;

l. penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh;

m. penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;

n. penggunaan Dana Alokasi Khusus;

o. penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;

p. penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;

q. penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan

r. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026

 

 

Demikian informasi tentang Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page