top of page
Search

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengintegrasikan dan menyelara kan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah; b) bahwa klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk mendukung Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perenca:iaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Fembangunan dan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daera.h yang dsusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan caerah dan keuangan daerah.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

3. Urusan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Urusan adalah kekuasaan pemerintahan yang me!ljadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahteraka!l masyarakat.

4. Organisasi adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dewan petwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

5. Sumber Pendanaan adalah pengelompokan dana berdasarkan penggunaan dalam rangka pengendalian masing-masing kelompok dana.

6. Vlihyah Administrasi Pemerim:ahan adalah wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, caerah kabupaten/ kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan seluruh Indonesia.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan penerintahan dalam negeri.

 

Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Penyusurian dokumen dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang digunakan pada tahapan:

a. perencanaan pembangunan daerah;

b. perencanaan anggaran daerah;

c. pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;

d. akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

e. pertanggungjawaban keuangan daerah;

f. pengawasan keuangan daerah; dan

g. analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

 

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur terdiri atas:

a. Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan;

b. Fungsi;

c. Organisasi;

d. Sumber Pendanaan;

e. -wilayah Administrasi Pemerintahan; dan

f. rekening.

 

Klasifikasi, Kodefikasi, dan . Nomenklatur Urusan untuk bidang urusan, program, kegiatan: dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan Urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun berdasarkan perwujudan tugas perr:erintahan di bidang terte:itu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

 

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi berdasarkan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan disusun berdasarkan Sumber Penda.naan yang meliputi dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Klasidikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur nama wilayah Administrasi Pemerintahan disusun berdasarkan kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur rekening disusun berdasarkan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, meliputi aset, kewajiban, pendapatan / pendapatan-laporan realisasi anggaran, belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasional, dan beban.

 

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur tercantum dalam Laopiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana merupakan acuan baku bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun doumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Selengkapnya silahkan dwonload dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


Subscribe to BrainStorm newsletter

I'm a title. ​Click here to edit me.

  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page