top of page
Search

Permendagri Nomor 2 Tahun 2025

Permendagri Nomor 2 Tahun 2025
Permendagri Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 diterbitkan dsalam rangka mewujudkan pembinaan dan pengawasan tahun 2025 yang berbasis prioritas dan risiko, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Yang dimaksud Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen yang menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian serta pemerintah daerah dalam merencanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Sedangkan Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 adalah rencana kerja Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun 2025.


Adapun Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Sedangkan Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah area penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mencapai target kinerja pembangunan daerah sebagai upaya mendukung capaian target kinerja program prioritas nasional.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, bahwa Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 meliputi:

a. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

b. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan

c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan berdasarkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan rencana kerja pemerintah Tahun 2025.


Adapun Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun berbasis prioritas dan risiko. Sedangkan Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 diuraikan dalam:

a. pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan pembangunan nasional;

b. pembinaan dan pengawasan teknis terhadap urusan wajib pelayanan dasar; dan

c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.


Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 melalui link download yang tersedia di bawah ini



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


Subscribe to BrainStorm newsletter

I'm a title. ​Click here to edit me.

  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page