top of page

Permendagri Nomor 15 Tahun 2025

  • 1 Des 2025
  • 3 menit membaca
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan daerah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah diperlukan peningkatan kapasitas seluruh sekretaris daerah sebagai pembantu kepala daerah dalam penyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi sekretaris daerah.


Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 463);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Peningkatan Kapasitas adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas untuk mencapai sasaran program rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.

2. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan dalam Peningkatan Kapasitas.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

4. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi atau sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

 

Peningkatan Kapasitas diselenggarakan oleh Menteri melalui unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri. Tahapan penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas meliputi: a) perencanaan; b) pelaksanaan; dan c) pemantauan dan evaluasi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

2 Komentar


Robert John Bryson
Robert John Bryson
02 Des 2025

A wonderful and excellent article. Thank you for sharing such useful information with us.

Suka

Robert John Bryson
Robert John Bryson
02 Des 2025

Thank you for sharing a copy of the document "Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah"

Suka
  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page