Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
- Aina Mulyana
- 1 day ago
- 3 min read

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), yang dimaksud Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a) Naskah Dinas arahan; b) Naskah Dinas korespondensi; dan c) Naskah Dinas khusus. Naskah Dinas arahan terdiri atas: a) Naskah Dinas pengaturan b) Naskah Dinas penetapan; dan c) Naskah Dinas penugasan. Naskah Dinas pengaturan terdiri atas: a) Perda; b) Perkada; dan c) Peraturan DPRD. Sedangkan Naskah Dinas penetapan terdiri atas: a) Keputusan Kepala Daerah; b) Keputusan DPRD; c) Keputusan Pimpinan DPRD; dan d) Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naskah Dinas penugasan terdiri atas: a) surat perintah; b) surat tugas; dan c) surat perjalanan dinas. Surat perintah berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. Surat tugas berisi tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas penugasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas korespondensi terdiri atas: a) korespondensi internal; dan b) korespondensi eksternal. Naskah Dinas korespondensi internal terdiri atas: a) nota dinas; b) memo; dan c) disposisi.) Nota Dinas merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. Memo berisi informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. Sedangkan Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas. Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah,. Semoga ada manfaatnya.
Comments