Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi IAPS 5.1
- 10 Des 2025
- 3 menit membaca

Berikut ini admin bagikan link download Salinan dan Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul atau Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;
Memperhatikan : Surat dari Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1977/BAN-PT/LL/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Hal Penyampaian Usulan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1;
Isi Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 menuyatakan antara lain bahwa Instrumen Akreditasi Program Studi untuk:
a. Perolehan Status Terakreditasi;
b. Perpanjangan Status Terakreditasi; serta
c. Perolehan dan Perpanjangan Status Terakreditasi Unggul
selanjutnya disebut IAPS 5.1, tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN- PT ini.
IAPS 5.1 terdiri atas:
1. Naskah Akademik IAPS 5.1;
2. Kriteria, Indikator, dan Prosedur Asesmen IAPS 5.1;
3. Sistem dan Acuan Penilaian untuk:
a. Program Diploma Satu;
b. Program Diploma Dua;
c. Program Diploma Tiga;
d. Program Sarjana Terapan (Diploma Empat);
e. Program Magister Terapan;
f. Program Doktor Terapan;
g. Program Sarjana;
h. Program Magister;
i. Program Doktor; dan
j. Program Profesi;
Panduan Penyusunan:
a. Laporan Evaluasi Diri; dan
b. Laporan Kinerja Program Studi.
Adapun Tata cara pengajuan dan mekanisme akreditasi dengan menggunakan IAPS 5.1 diatur lebih lanjut oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT.
Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pemberlakuan IAPS 5.1 dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan) setelah Peraturan BAN-PT ini ditetapkan.
DE menetapkan pemberlakuan IAPS 5.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah: a) menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba IAPS 5.1; dan b) menyelesaikan persiapan hal-hal teknis dan administratif terkait pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi menggunakan IAPS 5.1.
Pada saat IAPS 5.1 mulai berlaku, makan a) Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; b) Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Instrumen APS untuk Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan untuk Status Terakreditasi Unggul; dan c) Peraturan BAN-PT Nomor 14 Tahun 2025 tentang Syarat Perlu pada Instrumen Akreditasi Program Studi untuk memperoleh Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1
Demikian informasi tentang Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul atau Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1. Semoga ada manfaatnya



Komentar