top of page
Search

Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025

Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK
Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan kebijakan tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kebijakan Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

 

Isi Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), menyatakan sbb:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat dalam jabatan untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


Subscribe to BrainStorm newsletter

I'm a title. ​Click here to edit me.

  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page