Surat Edaran Bersama atau SEB Menkeu Dan Mendagri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan Nomor: 900.1.1/9902/SJ mengatur tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Pada APBD TA 2026, sehubungan dengan telah ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026 bagi Pemerintah Daerah. Berdasarkan Surat Edaran ini APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurang
Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ mengatur Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Padaakhir Tahun Anggaran 2025 Tujuan utama diterbitkan Surat edaran ini adalah untuk mendukung transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 . Dalam rangka tertib administrasi dan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD TA 2026 yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur