top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Petunjuk Teknis Juknis Serdos Tahun 2025 2026

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 15 minutes ago
  • 4 min read
Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 2026
Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 2026

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 2026 diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen, perlu mengatur mekanisme pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen tahun 2025 dan selanjutnya.

 

Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 2026 ini merupakan pengganti atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/ 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dasen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Dikti Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Lembaran Negara R_epublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4 . Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

7. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2024);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 558);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

Isi Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Serdos Tahun 2025 2026 menyatakan sebagai berikut:

1. Menetapkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal

2. Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.

3. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/ 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam sistem pendidikan tinggi. Peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab dosen sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, meliputi kualitas iman dan taqwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab seorang dosen. Namun demikian masih terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya berkaitan dengan rendahnya hasil belajar.

 

Adapun permasalahan yang menjadi penyebab utama rendahnya hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi adalah lemahnya kompetensi dosen sebagai pendidik. Kompetensi pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa selain memiliki kualifikasi akademik, dosen wajib memiliki sertifikat pendidik.


Adapun Persyaratan Peserta Serdos Tahun 2025 2026 adalah Dosen Peserta Serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen;

b. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;

c. Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli;

d. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;

e. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.

f. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang- kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Dosen Tahun 2025 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comentários


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page