top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon

Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026

  • Gambar penulis: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 hari yang lalu
  • 3 menit membaca
Surat Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 

Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dinyatakan bahwa dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 13 Maret 2026 dan Sidang Kabinet Terbatas tanggal 28 Maret 2026, hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 15 Maret 2026, serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 23 Maret 2026 dan 28 Maret 2026, perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah. Melalui penyesuaian tersebut, diharapkan terwujud pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Hal tersebut sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

 

Selanjutnya, untuk memastikan kebijakan penyesuaian dimaksud dapat berjalan secara optimal, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 PDF Tentang WFH ASN Sehari dalam Seminggu ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital; dan

 

Surat Edaran Menteri ini dimaksudkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah dapat menindaklanjuti dengan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Lingkup pengaturan Surat Edaran Menteri ini memuat materi mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

 

Dasar hukum ditetapkannya SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan ini adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Untuk mengetahuan Pedoman atau Pelaksanaan WFH sehari dalam Seminggu Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, silahkan download SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini.



Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan

 
 
 

Komentar


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page