top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

Gambar penulis: Aina Mulyana
Aina Mulyana
28 Agu
3 menit membaca
SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

Dalam Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penerapan Tata Naskah Dinas Di Sekolah Nasional Terintegrasi dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, khususnya terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Nasional Terintegrasi.

 

Sejalan dengan penataan organisasi dan tata kerja tersebut, telah dilaksanakan pelantikan Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi pada 17 (tujuh belas) lokasi dan dimulainya layanan pendidikan pada Sekolah Nasional Terintegrasi sejak 10 Agustus 2026. Namun demikian, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Nama, Akronim, Singkatan dan/atau Sebutan, Kode Jabatan, dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja terbaru belum ditetapkan, karena masih berlangsung proses transisi pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan dilantiknya pejabat pimpinan tinggi pratama.

 

Kondisi tersebut memerlukan pengaturan yang bersifat transisional untuk memastikan pelaksanaan tata naskah dinas pada Sekolah Nasional Terintegrasi tetap berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menjamin bahwa naskah dinas dan arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan  fungsi Sekolah Nasional Terintegrasi autentik, utuh, dan terpercaya.

 

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Sekolah Nasional Terintegrasi dalam menerapkan tata naskah dinas, termasuk dalam masa transisi penataan organisasi.

2. Tujuan

Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan layanan persuratan dan kearsipan di Sekolah Nasional Terintegrasi, termasuk dalam masa transisi penataan organisasi.

 

Ruang Lingkup

Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini memuat pengaturan penerapan tata naskah dinas di Sekolah Nasional Terintegrasi, termasuk dalam masa transisi penataan organisasi.

 

 Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi.

 

Isi Edaran

Tata naskah dinas pada Sekolah Nasional Terintegrasi diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kementerian sedang melakukan penyiapan dan penetapan rancangan keputusan menteri tentang kepala naskah dinas, nama, akronim, singkatan dan/atau sebutan, kode unit, dan cap dinas unit pelaksana teknis sekolah nasional terintegrasi.

2. Dalam masa transisi sampai dengan ditetapkannya keputusan menteri sebagaimana dimaksud pada angka 1, terkait kewenangan administratif pembuatan naskah dinas dan untuk memastikan kesesuaian substansi, naskah dinas yang diproses oleh Sekolah Nasional Terintegrasi ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi.

3. Terkait penerapan tata naskah dinas di Sekolah Nasional Terintegrasi setelah ditetapkannya keputusan menteri sebagaimana dimaksud pada angka 1, naskah dinas yang diproses oleh Sekolah Nasional Terintegrasi ditandatangani oleh Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi dengan mengacu pada matriks kewenangan penandatanganan naskah dinas di unit pelaksana teknis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Terhadap naskah dinas yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh Sekolah Nasional Terintegrasi sebelum terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini, naskah dinas tersebut tetap berlaku dan mempunyai kekuatan administratif sepanjang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penerapan Tata Naskah Dinas Di Sekolah Nasional Terintegrasi

 

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penerapan Tata Naskah Dinas Di Sekolah Nasional Terintegrasi. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Komentar


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page