top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Feb 15
  • 3 min read

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024
Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024

Bagaimana Tata Cara Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah? Mau tahu jawaban baca Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

 

Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran. Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Isi Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

1. Menetapkan Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan, penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan, nomenklatur keuangan daerah serta penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

3. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesua1an klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

4. Khusus terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berlaku ketentuan:

a. Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan diberlakukan dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2025;

b. Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan dari penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025;

c. Untuk keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan mulai dari tahun 2027 sehingga penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang disajikan pada tahun anggaran 2026 tetap dapat disandingkan dengan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.

5. Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021

 

 

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

 

 
 
 

Comentários


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page