top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Kepmenpan RB No SKJ.02 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 2 minutes ago
  • 4 min read
Kepmenpan RB No SKJ.02 Tahun 2025
Kepmenpan RB No SKJ.02 Tahun 2025

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB No SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 83);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

 

Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB No SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah sebagai berikut

KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas: a) pengembangan komitmen perubahan masyarakat; b) penyuluhan masyarakat; c) pelatihan masyarakat; d) pendampingan masyarakat; dan e) pemantapan kemandirian Masyarakat.

 

KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada DIKTUM Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menjadi acuan untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Menteri PANRB RB No SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page