KMA Nomor 736 Tahun 2026 Juknis Pemenuhan Beban Guru Madrasah
- Aina Mulyana
- 3 hari yang lalu
- 3 menit membaca

KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman atau Juknis Pemenuhan Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 telah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tentang Penyampaian KMA Pedoman Pemenuhan Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Isi Surat Edaran penyampaian KMA Pedoman atau Juknis Pemenuhan Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi dan profesionalisme dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. Keputusan ini menjadi dasar bagi guru dan satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik.
Adapun pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 adalah a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pernenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik, perlu ditetapkan pedornan b) bahwa Keputusan Menteri Agarna Nornor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pernenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertiflkat Pendidik sudah tidak scsuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi , sehingga perlu diganti.
Sedangkan dasar hokum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peratur an Pernerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum Madrasah;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Implemen tasi Kurikulurn pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Isi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 adalah
1) Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik wajib memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercanturn dala.m Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini
3) Pedoman sebagaimana dimaksud da.Iam Diktum KEDUA memuat ketentu an mengenai:
a. beban kerja;
b. tugas tambahqn dan tugas tambahan lain; dan
c. penetapan beban kerja.
4) Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tabun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berkaitang denga terbitnya KMA Pedoman Pemenuhan Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik versi Tahun 2026, diharapkan kepada seluruh jajaran di lingkungan masing-masing agar:
1. Mensosialisasikan subtansi KMA dimaksud kepada satuan pendidikan madrasah di wilayah kerja masing-masing;
2. Mengintegrasikan ketentuan dalam KMA tersebut ke dalam kegiatan pembinaan, supervisi dan peningkatan kompetensi guru serta tenaga kependidikan;
3. Melaporkan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut implementasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara berkala.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Link download KMA Nomor 736 Tahun 2026
Demikian informasi tentang KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman dan Juknis Pemenuhan Beban Guru Madrasah versi Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya





Komentar