top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Instruksi Mendagri InMendagri Nomor 2 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 minutes ago
  • 4 min read

Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
Link Download Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025

Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan melaksanakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang mengamanatkan Penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang di dalamnya memuat Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal, serta untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, pasca pemilihan kepala daerah serentak.

 

Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut

 

Diktum KESATU Khusus kepada :

a. Gubernur bersama DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk segera menyusun dan membahas RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 yang selaras dan berpedoman pada RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025- 2029, serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 khusus bagi Provinsi di wilayah Papua; dan

b. Bupati/Wali Kota bersama DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di wilayah Provinsi Aceh dan Papua untuk segera menyusun dan membahas RPJMD KabupatenfKota Tahun 2025-2029 yang selaras dan berpedoman pada RPJPD KabupatenfKota Tahun 2025-2045, RPJMN Tahun 2025-2029, dan RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029, serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 khusus bagi Kabupaten/Kota di wilayah Papua.

 

Dikrtum KEDUA:

a. Gubernur memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses penyusunan RPJMD Provinsi; dan

b. Bupati/Wali Kota memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.

 

Diktum KETIGA:

a. Gubernur menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik;

b. BupatijWali Kota menetapkan RPJMD Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 setelah RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 ditetapkan atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik; dan

c. Gubernur/Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi/KabupatenjKota paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD ProvinsijKabupaten/Kota.

 

Diktum KEEMPAT:

Dalam hal Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah yang bertugas sebagai pelaksana tugas, melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD/DPRA/DPRP/DPRK dan menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

 

Diktum KELIMA

a. Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan disampaikan salinannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat satu minggu setelah ditetapkan; dan

b. Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan disampaikan salinannya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan daerah paling lambat satu minggu setelah ditetapkan.

 

Diktum KEENAM

a. Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi pedoman bagi Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026; dan

b. Rancangan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029 menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.

 

Diktum KETUJUH: Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan RPJMD Kabupaten/Kota di wilayahnya berpedoman pada RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045, RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 , RPJMN Tahun 2025-2029 dan sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Diktum KEDELAPAN: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Provinsi DIY Tahun 2022-2027 untuk memastikan keselarasan dengan muatan RPJPD Provinsi DIY Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029.

 

Diktum KESEMBILAN: Bupati/Wali Kota yang pelantikannya mendahului pelantikan Gubernur, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 agar selaras dengan RPJMN Tahun 2025-2029 dan/ atau Rancangan RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029.

 

DIKTUM KESEPULUH: Bagi Daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif atau belum memiliki Rancangan RPJMD, penyusunan RKPD Tahun 2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 tetap menggunakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau RPJMD yang masih berlaku dengan mempedomani RPJMN Tahun 2025-2029.

 

DIKTUM KESEBELAS: RPJMD Tahun 2025-2029 diinput dan diproses ke dalam Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah .

 

DIKTUM KEDUABELAS: RPJMD Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.

 

Diktum KETIGA BELAS: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 27 Maret 2025

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 (PDF)

 

 

Demikian informasi tentang link download Salinan dan Lampiran InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dalam bentuk file PDF. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page