Persekjen - Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026
- Aina Mulyana
- 22 Feb
- 5 menit membaca

Persekjen - Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026Ā diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 melalui skema belanja bantuan pemerintah untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran; b) bahwa agar bantuan pemerintah untuk penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2026 terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu Menyusun petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program bantuan pemerintah.
Ā
Dasar hukum diterbitkannya Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 579);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Ā
Dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN dan Tunjangan Dasus Guru Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
8. Sistem Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.dikdasmen.go.id.
9. Sistem Manajemen Tunjangan Guru yang selanjutnya disebut SIM-Tugu adalah sistem yang digunakan untuk penerbitan surat keputusan dan melihat realisasi pembayaran tunjangan Guru Non ASN pada laman https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id.
10. Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi guru dan tenaga kependidikan pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
14. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ā
Dinyatakan dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
Ā
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan manfaat.
Ā
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
Ā
Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Ā
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru Non ASN tidak termasuk: a) guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Ā
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Ā
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026
Ā
Link download Persekjen - Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026
Ā
Demikian informasi tentang Persekjen - Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.



Komentar