top of page

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026

  • Gambar penulis: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 Jul
  • 5 menit membaca
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu)

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Perempan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  mengoptimalkan  penyelesaian  penaataan  pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi  pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata  kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara  yang bekerja pada instansi pemerintah;  b) bahwa  amanat  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2023  tentang  Aparatur  Sipil  Negara  mengenai  penyelesaian  penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja  pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis  dalam ruang lingkup kewenangan Menteri.

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya  Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu) adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian     Negara     (Lembaran     Negara     Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4916)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan  Presiden  Nomor  178  Tahun  2024  tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Dalam  Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu) ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai  ASN  adalah  pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam   pemerintahan.

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang  selanjutnya  disebut  PPPK  Paruh  Waktu  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai  kewenangan  menetapkan  pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah      pejabat      yang      mempunyai      kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

12. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan perumusan dan penetapan kebijakan  teknis,  pembinaan,  penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

c. memperjelas  status  pegawai  non-ASN  untuk  mengisi jabatan ASN; dan

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:

a. Guru;

b. Dosen;

c. Tenaga Kesehatan;

d. Pengelola Umum Operasional;

e. Operator Layanan Operasional;

f. Pengelola Layanan Operasional; dan

g. Penata Layanan Operasional.

 

Pengadaan  PPPK  Paruh  Waktu  dilakukan  berdasarkan  hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

 

Pengadaan  PPPK  Paruh  Waktu  dilaksanakan  dengan  kriteria sebagai berikut:

a. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;

b. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan

c. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan   kebutuhan.

 

Pengadaan PPPK Paruh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri.

 

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.

 

Instansi  Pemerintah  yang  belum  menyelesaikan  pengadaan ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

c. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri;

f. Kepala  BKN  menetapkan  nomor  induk  PPPK/nomor identitas pegawai ASN;

g. nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana   dimaksud   dalam   huruf   f   disampaikan kepada  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  paling  lambat  7 (tujuh) hari kerja; dan

h. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kehadiran PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Bagi pegawai non-ASN yang termasuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, memahami isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sangat penting agar dapat mengetahui hak, kewajiban, mekanisme pengangkatan, hingga peluang pengembangan karier sebagai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, silahkan Anda download dan baca Salinan Peraturan tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menpan RB atau  Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 
 
 

Komentar


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page