top of page
Search

Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang TUKIN di Kemdiktisaintek

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Apr 8
  • 3 min read

Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek
Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek

Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilaktrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami penrbahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk; b) bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurrf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

  

Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pertama, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains, dan Teknologi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Kedua, Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Ketiga, Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetejuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun besara tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima. Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkunganKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sedangkan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi. 

 

Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, bahwa ) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi (Kemdiktisaintek)

  

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

1 commento


NOE ROEL
NOE ROEL
11 apr

Terima kasih atas informasi yang bermanfaat bagi kami. Kami sangat menunggu update dari webiste ini. Oleh karena kami, doakan Admin selalu sehat dan mendapatkan berkah. Semoga sukses selalu.

Mi piace

© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page