top of page
Search

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 minutes ago
  • 5 min read

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sebagai bagian dari kewajiban menyediakan  pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk  mengetahui capaian akademik murid mengacu pada  standar nasional pendidikan; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji  Kesetaraan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan  kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf  a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal  115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tes Kemampuan Akademik;

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik adalah sebagi berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik ini yang dimaksud dengan:

1. Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

5. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

6. Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakupi program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ula, Paket B/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah wustha, dan Paket C/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ulya.

7. Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dengan Pendidikan Formal, serta pengakuan hasil Pendidikan Informal sama dengan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Satuan Pendidikan terakreditasi.

8. Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.

9. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

10. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

12. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

13. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

14. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

15. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

16. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

17. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

18. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik 

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA atau Tes Kemampuan Akademik. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page