Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Regulasi ini menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sehingga penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan satuan dan/atau program pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Tujuan Utama diterbitkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP
Menurut Pasal 2, penjaminan mutu bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan.
Prinsip Penjaminan Mutu
Berdasarkan Pasal 3, prinsip pelaksanaan meliputi:
Objektif → berbasis data dan indikator terukur.
Transparan → terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan.
Akuntabel → dapat dipertanggungjawabkan akademik & administratif.
Komprehensif → mencakup seluruh aspek pendidikan.
Partisipatif → melibatkan semua pihak internal & eksternal.
Berkelanjutan → dilakukan dalam siklus perbaikan terus-menerus.
Sistem Penjaminan Mutu
Menurut Pasal 5–9, sistem terdiri atas:
SPMI (Internal) → wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan melalui siklus: menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.
SPME (Eksternal) → dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga mandiri dan profesional.
Penyelenggaraan
SPMI dilaksanakan oleh tim penjaminan mutu satuan pendidikan (pimpinan, pendidik, komite).
SPME dilaksanakan oleh lembaga akreditasi independen.
Pemerintah Daerah berperan memfasilitasi, membina, dan memetakan mutu pendidikan di wilayahnya (Pasal 13 & 19).
Instrumen & Sistem Informasi SPMP
Instrumen penjaminan mutu terdiri atas instrumen SPMI dan SPME yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 14). Pelaksanaan didukung oleh sistem informasi mutu pendidikan yang mengintegrasikan data peserta didik, pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, mutu pembelajaran, dan capaian belajar (Pasal 16–17).
Kewenangan
Kementerian dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta penyusunan rencana strategis peningkatan mutu pendidikan (Pasal 18–20).
Penutup
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, diharapkan seluruh satuan pendidikan mampu menumbuhkan budaya mutu, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperkuat akuntabilitas pendidikan nasional.
❓ FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apa tujuan utama Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026? Untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan.
2. Apa perbedaan SPMI dan SPME? SPMI dilakukan internal oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilakukan eksternal melalui akreditasi lembaga mandiri.
3. Siapa yang bertanggung jawab atas penjaminan mutu? Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan secara bersama-sama.
4. Bagaimana siklus SPMI dilaksanakan? Melalui tahapan menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.
5. Apa peran pemerintah daerah? Melakukan pembinaan, pengawasan, pemetaan mutu, serta memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.
Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)
Link download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya



Komentar