Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Dan Bantuan Sosial
- Aina Mulyana
- 13 Agu
- 4 menit membaca

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan bantuan agar berlangsung tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. bahwa agar kebijakan bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu pedoman umum pelaksanaan bantuan pemerintah dan bantuan sosial yang menjadi rujukan pelaksanaan anggaran;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan ruang lingkup urusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 /PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Tujuan pemberian Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:
a. meningkatkan akses dan mutu pendidikan pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
b. meningkatkan kemampuan dan kapasitas pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
c. meningkatkan sumber daya manusia pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; dan
d. memberikan layanan pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah pada daerah bencana dan daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Tujuan pemberian Bantuan Sosial:
a. perlindungan sosial di bidang pendidikan dasar dan menengah, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, kelompok/komunitas dan/atau lembaga/organisasi masyarakat agar kelangsungan hidup pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah dapat dipenuhi;
b. rehabilitasi sosial di bidang pendidikan dasar dan menengah, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
c. jaminan sosial di bidang pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
d. pemberdayaan sosial di bidang pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan semua upaya yang
diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
e. penanggulangan kemiskinan di bidang pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, kelompok/komunitas, lembaga/organisasi masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; dan
f. penanggulangan bencana di bidang pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan serangkaian upaya di bidang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui link di bawah ini
Link download Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seomga ada manfaatnya.



Komentar