top of page
Search

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Feb 21
  • 4 min read

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang dimaksud Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.

 

Dalam membicara Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, hal menarik yang perlu diketahui antara lai terkait Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja

 

Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, paling sedikit meliputi: a) sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b) menjaga Kesehatan Reproduksi; c) perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d) keluarga berencana; e) melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f) pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

 

Selain materi komunikasi, informasi, dan edukasi termasuk juga materi menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak melakukan kekerasan seksual. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi ditujukan kepada anak usia sekolah dan remaja, termasuk kepada orang tua/wali, dan guru.

 

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dapat juga diarahkan untuk menyiapkan remaja menjadi agen perubahan atau pelibatan remaja sebagai konselor sebaya dalam menjaga dan meningkatkan Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.

 

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, konselor sebaya, guru, kader, dan tenaga lainnya yang memiliki kompetensi memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

 

Konselor, konselor sebaya, guru, kader, dan tenaga lainnya memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi di bawah supervisi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.

 

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah, Upaya Kesehatan sekolah, dan kegiatan lain di luar sekolah.

 

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dilaksanakan sesuai usia dan tahap perkembangan anak. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dilaksanakan dengan pengembangan cara inovatif untuk Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja.

 

Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui: a) pemberian imunisasi tetanus difteri, human papilloma virus, dan imunisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) deteksi dini penyakit atau skrining Kesehatan Reproduksi, termasuk skrining anemia; c) pemberian suplementasi gizi pada remaja putri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) penyediaan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya anak usia sekolah dan remaja agar tercipta perilaku dan interaksi yang sehat antara anak laki-laki dan perempuan yang memperhatikan kesetaraan gender dan sikap saling menghormati hak setiap individu; e) pemantauan sikap dan perilaku remaja yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi, mencakup interaksi antara laki-laki dan perempuan atau sesama jenis, serta keselarasan dengan nilai dan norma yang berlaku baik di lingkungan sekolah, luar sekolah, maupun keluarga; f) tindak lanjut dengan pendekatan persuasif bila ditemukan sikap dan perilaku yang tidak selaras dengan nilai dan norma yang berlaku; dan g) penyediaan alat kontrasepsi.

 

Penyediaan alat kontrasepsi dilaksanakan dengan ketentuan: a) hanya ditujukan pada pasangan yang sudah menikah dengan usia istri di bawah 20 (dua puluh) tahun; b) tidak dilakukan di Satuan Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; dan c) harus diberikan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

 

Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan Reproduksi. Tata laksana meliputi pemberian pengobatan dan konseling Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja yang mempunyai permasalahan Kesehatan Reproduksi. Konseling Kesehatan Reproduksi dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan.

 

Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan dan penyakit pada Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja.

Upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian pelayanan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dengan mencegah dan mengurangi penderitaan.

 

Upaya promotif dan upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan di: a) Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b) Posyandu; c) Satuan Pendidikan; dan d) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d untuk upaya preventif berupa penyediaan alat kontrasepsi.

 

Upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.

 

Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page