Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis
- Aina Mulyana
- Feb 21
- 1 min read

Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis, dan Mengapa rencana Penerapan Asas Dominus Litis ditolak Mahasiswa? Asas Dominus Litis adalah prinsip hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "penguasa perkara". Dalam konteks hukum acara, asas ini menyatakan bahwa penggugat atau jaksa penuntut umum (tergantung konteks perdata atau pidana) memiliki kendali penuh atas jalannya perkara yang diajukannya ke pengadilan.
Selain itu Asas Dominus Litis dapat dimaknai sebagai sebuah prinsip dalam hukum yang berarti bahwa pihak yang berkepentingan (litigant) memiliki kendali penuh atas kasus mereka sendiri di pengadilan. Dengan kata lain, pihak yang terlibat dalam sengketa hukum memiliki hak untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan diambil dalam proses litigasi mereka, termasuk apakah akan melanjutkan atau menghentikan proses hukum tersebut.
Bagaimana Implikasi Penerapan Asas Dominus Litis di Indonesia baik dalam Hukum Acara Perdata maupun Hukum Acara Perdata? Serta Mengapa rencana Penerapan Asas Dominus Litis di Indonesia ditolak mahasiswa dan para ahli hokum ?
Untuk mengetahui lebih jauh Implikasi Penerapan Asas Dominus Litis di Indonesia dan alasan mahasiswa menolak rencana Penerapan Asas Dominus Litis di Indonesia. SILAHKAN BACA DISINI.
Demikian materi pembelajaran Pendidikan Pancasila tentang Apa Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis, dan Mengapa rencana Penerapan Asas Dominus Litis ditolak Mahasiswa, Semoga ada manfaatnya.
Comments