Pedoman Menpan Nomor 1 Tahun 2025 Juknis KIPP Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 1 day ago
- 3 min read

Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran
Dinyatakan dalam Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, bahwa Inovasi dalam pelayanan publik merupakan aspek krusial dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta pencapaian kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kementerian PANRB melalui berbagai kebijakan terus mendorong terciptanya inovasi untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Inovasi pelayanan publik berperan penting dalam mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memastikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memfasilitasi akses yang lebih luas terhadap layanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat internasional.
Bahwa dalam penyelenggaraan KIPP tahun 2025 ini, Kementerian PANRB perlu melalrukan berbagai penyesuaian. Hal demikian disebabkan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1 Tahun 2025). lnpres ini mengarahkan agar setiap lnstansi Pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui pengalokasian anggaran belanja pada target kinerja dan memprioritaskan pemanfaatan anggaran terhadap kinerja yang berdampak nyata dan Iangsung bagi program strategis pemerintah, salah satunya terkait pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karenanya, KIPP tahun 2025 diselenggarakan dengan menyesuaikan beberapa mekanisme dan tahapan dalam proses seleksi dan penilaian..
Pedoman ini dimaksudkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan panduan teknis kepada Kemen terian PANRB selalru penyelenggara, kementerian / lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 sesuai dengan pelaksanaan efisiensi anggaran.
Dalam Pedoman Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
b. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut lnovasi adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ ide kreatif orisinil dan/ atau adaptasi/ moclifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
c. Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembinaan lnovasi adalah upaya sistematis yang dilakukan baik secara nasional maupun secara instansional dan/ atau regional melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pclc::mbagaan inovasi.
d. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara lnovasi yang menyelenggarakan pem binaan inovasi Pelayanan Publik di tingkungan instansi.
e. Penyelenggara lnovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara lnovasi adalah seluruh kementerian/ lembaga, pemerin tah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik.
f. Organisasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat OPP adalah satuan/ unit kerja yang melaksanakan lnovasi Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Penyelenggara Inovasi.
g. Replikasi lnovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Replikasi lnovasi adalah proses kepu tusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalarn implemen tasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi, baik sebagian maupu n secara keseluruhan.
h. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang selanju tnya disingkat KJPP adalah kegiatan penjaringan , seleksi, penilaian, dan pem berian penghargaan lnovasi.
i. Scaling Up lnovasi Pelayanan Publik adalah peningkatan inovasi yang diciptakan oleh kemen tcrian/ lembaga, pemerin tah daerah, dan lembaga lainnya menjadi program untuk diterapkan oleh seluruh unit lainnya di tingkat kementeria n/ lembaga, pemerin tah daerah, atau secara nasionaJ.
j. Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi lnovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut PKRI adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau keberlanju tan Top lnovasi yang mendapatkan penghargaan pada Kom petisi lnovasi Pelayanan Publik dan pelaksanaan replikasi pada Penyelenggara lnovasi.
k. Tim Sekretariat adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PANRB, yang bertugas memfasili tasi keseluruhan tahapan KlPP dan melakukan seleksi administrasi keiku tsertaaan peserta dalam KIPP.
I. Tim Penilai adalah tim yang bertugas untuk melaku kan penilaian inovasi yang beranggotakan unsur akademisi, ahli/ pakar atau praktisi di bidang kebijakan dan manajemen publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan/atau sektor sesuai kategori inovasi dan bukan merupakan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.
m. [novator adalah seorang atau sekelom pok Pegawai pada kementerian/ lembaga, pemeri ntah daerah, BUMN, dan BUMD yang menggagas, mengem bangkan, dan/atau menerapkan inovasi pada OPP yang ditetapkan melalui keputusan Penyelenggara Jnovasi atau kepaJa OPP.
n. Sistem lnformasi Inovasi Pelayanan Publik yang disingka tdengan SINOVIK adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk memproses dan mengin tegrasikan data pada seluruh tahapan KIPP.
Selengkapnya sialhkan downlaod dan baca Salinan Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025
Link download Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknsi (Juknis) atau pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025
Demikian informasi tentang Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknsi (Juknis) atau pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Comments