top of page
Search

KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang PNBP NR

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 minutes ago
  • 3 min read

KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk)
KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk)

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk) ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas penge.lolaan penerimaan negara bukan pajak atas layanan nikah ataurujuk di uar Kantor Urusan Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 678 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk;

 

Landasan hukum diterbitkannya KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk) adalah sebagai berikut

1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6292);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 6563);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 415);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 671);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

 

Isi KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk adalah sebagai berikut:

1) Menteri Agama selaku pimpinan instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk:

a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan

c. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas layanan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama.

2) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dibantu oleh Pejabat Perbendaharaan dan/ atau Pengelola PNBP lainnya.

3) Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk diaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini.

4) Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk)

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR. Semoga ada manfaatnya. (baca info menarik lainnya di https://www.ainamulyana.org/)

 
 
 

Comentarios


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page