KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA Madrasah
- Aina Mulyana
- Jan 7
- 3 min read
Updated: Jan 8

KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA. KMA yang menjadi pedoman implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah ini pada inti berisi Struktur Kurikulum dan Panduan Pembelajaran Asesmen PPA bagi Madrasah.
Proses pembelajaran di Madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atau asesmen pembelaj aran.
A. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Guru untuk merancang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan dilakukan untuk memastikan bahwa Guru melakukan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mutu perencanaan pembelajaran ditandai adanya inovasi agar menghasilkan pembelajaran yang efektif dan disusun secara sederhana serta mudah dilaksanakan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA, dinyatakan bahwa Pembelajaran merupakan proses interaksi Peserta Didik dengan Guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dengan mengembangkan kemampuan literasi dan mempertimbangkan perbedaan individual. Pembelajaran dilakukan untuk menumbuhkan minat dan budaya belajar dengan prinsip-prinsip:
1. mengembangkan sikap religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, bersikap, dan bertindak;
2. menerapkan pembelajaran yang menguatkan nilai-nilai keislamanan sebagai pengikat pola hubungan Guru dengan Peserta Didik sehingga tercipta hubungan yang mahabbah fillah atau kasih sayang, kebersamaan, dan saling membantu yang dilandasi niat ibadah menuju ridha Allah Swt.;
3. menerapkan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, bermakna, dan menyenangkan;
4. melaksanakan pembelajaran menantang sesuai kebutuhan Peserta Didik yang diwujudkan melalui bentuk kegiatan, bahan, dan media pembelajaran yang tepat;
5. menerapkan pembelajaran berdasarkan perbedaan individu dengan memperhatikan kesiapan belajar, minat, dan profil Peserta Didik;
6. melaksanakan pembelajaran mengacu pada hasil asesmen untuk mengetahui potensi, masalah, dan hambatan dalam menentukan program pembelajaran;
7. merancang dan melaksanakan pembelajaran untuk mengembangkan potensi Peserta Didik dan kapasitas mereka untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
8. melaksanakan proses pembelajaran yang mendukung perkembangan karakter, pengetahuan, dan keterampilan Peserta Didik secara berkelanjutan;
9. melaksanakan pembelajaran yang dirancang sesuai dengan konteks kehidupan dan budaya Peserta Didik serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
10. melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada masa depan Peserta Didik yang berkelanjutan; dan
11. merancang dan melaksanakan pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus pada Madrasah secara akomodatif.
C. Penilaian/ Asesmen
Bagaimana dengan penilian ? Dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA dinyatakan bahwa Penilaian/ asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Prinsip penilaian/ asesmen di Madrasah
a. terpadu dan tidak terpisah dengan pembelajaran;
b. berkeadilan, berarti penilaian/ asesmen tidak menguntungkan atau merugikan Peserta Didik tertentu berdasarkan perbedaan gender, agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, maupun Peserta Didik berkebutuhan khusus;
c. objektif, berarti penilaian/ asesmen didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; dan
d. edukatif, berarti hasil asesmen digunakan sebagai umpan balik pembelajaran, referensi untuk Guru dan orang tua dalam merancang pembelajaran dan penguatan karakter.
2. Jenis dan bentuk penilaian/asesmen di Madrasah
Penilaian/ asesmen meliputi penilaian/ asesmen formatif dan penilaian/ asesmen sumatif. Penilaian/ asesmen formatif bertujuan untuk mengetahui kesiapari belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian/ asesmen sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.
Penilaian/ asesmen dapat dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, penilaian kinerja, tes tertulis, tes lisan, dan portofolio, serta bentuk lain yang sesuai dengan tujuan penilaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan penilaian/ asesmen pada Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Demikian informasi tentang KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA. Semoga ada manfaatnya
Comments