top of page
Search

Kepsesjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Juknis Tukin Dosen

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 21 hours ago
  • 2 min read

Kepsesjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Juknis Tukin Dosen Tahun 2025
Kepsesjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Juknis Tukin Dosen


Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Sekjen (Kepsesjen) Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 263);

 

Isi Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen, adalah sebagai berikut:

1) Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pernbayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

2) Keputusan Sekretaris Jenderal ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lamnpiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen (Kepsesjen) Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Juknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page