top of page
Search

Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 8 minutes ago
  • 3 min read

Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026
Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026

Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 diteapkan melalui Keputusna Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Kepemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kinerja pada Satuan Pendidikan

 

Menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2025 2026 yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

 

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

 

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sedangkan Penerima Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

 

Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Adapun Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: (1) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau (2) memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. 

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Sedangkan Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2025 2026 ini memuat komonen penggunaan Dan BOS Kirja TK PAD SD SMA SMK serta Kesetaraan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Tahun 2025 2026 dengan mendownload Kepemendikbud Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kinerja pada Satuan Pendidikan 

 

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 diteapkan melalui Keputusna Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Kepemendikbud Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kinera Satuan Pendidikan

 

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page