Jadwal SPMB SMA SMK Jawa Barat 2025/2026
- Aina Mulyana
- 6 minutes ago
- 5 min read

Juklak Juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.429-Disdik/2025 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 9330/PK.02.01.03/SEKRE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Adapun maksud diterbitkan Juklak Juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah untuk a) memberikan pedoman penyelenggaraan SPMB pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah LuarBiasa (SLB) Provinsi Jawa Barat. Sedangkan tujuan adalah:
1. sebagai acuan pelaksanaan SPMB bagi Panitia tingkat Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan, maupun sekolah;
2. memberikan arahan tentang SPMB kepada orang tua/wali dan calon Murid yang akan melanjutkan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
3. memberikan informasi kepada seluruh komponen di sekolah dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan mengenai SPMB;
4. memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada SMA, SMK, dan SLB di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Di provinsi Jawa Barat, SPMB dilaksanakan dalam jaringan (online) melalui website SPMB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau melalui aplikasi Sapa Warga yang dikelola Dinas Komunikasi dan Indormasi (Diskominfo) yang telah terintegrasi dengan sistem IT aplikasi SPMB. Sistem ini dirancang untuk proses pengisian data pendaftar, pengunggahan dokumen persyaratan, proses seleksi otomatis, hingga penayangan hasil seleksi SPMB.
Dalam hal tempat domisili calon Murid memiliki hambatan akses internet sehingga tidak dapat mengakses sistem SPMB, calon Murid dapat mendaftar di sekolah tujuan dengan membawa kelengkapan dokumen untuk didaftarkan secara daring oleh panitia sekolah tujuan.
Adapun Jalur Pendaftaran SPMB di provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/20256. Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewadan Bakat Istimewa. Jalur Afirmasi bagi Calon Murid yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu merupakan jalur pendaftaran SPMB yang diperuntukan bagi Calon Murid yang masuk dalam programpenanganan keluarga tidak mampu baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dibuktikan dengan terdaftarnya calon Murid baru dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pinter yang terdaftar pada Dapodik. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) ; atau
b. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Beras Sejahtera (KBS)/Kartu Sembako Murah (KSM)/ atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Jalur Afirmasi bagi calon Murid Berkebutuhan Khusus diperuntukan bagi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli/psikolog/tenaga medis.
2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali merupakan jalur SPMB yang disediakan bagi Calon Murid yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.
Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, serta surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan sesuai kepindahan. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan bagi Calon Murid anak guru (meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, atau wali) diprioritaskan yang bertugas di sekolah yang dituju.
Calon Murid anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Murid.
Kuota jalur Mutasi orang tua/wali ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan Calon Murid yang diterima.
Seleksi jalur Mutasi dengan mempertimbangkan: a) tempat domisili calon Murid sesuai kepindahan tugas orang tua/wali; b) jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan c) usia Calon Murid.
3. Jalur Prestasi Pada SMA
Jalur Prestasi dibedakan menjadi :
a. jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non akademik
b. Jalur prestasi akademik terdiri dari :
1) prestasi nilai rapor ;
2) prestasi kejuaraan akademik .
c. Jalur prestasi non akademik terdiri dari :
1) Prestasi kejuaraan non akademik ;
2) Prestasi Kepemimpinan (Ketua Osis atau Pimpinan Regu Utama /Pratama ).
3) Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya
4. Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
SPMB Jalur Domisili dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan wilayah/rayon : adalah penetapan kawasan atau area yang meliputi beberapa area berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), dikoordinasikan dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan mempertimbangkan penyebaran domisili calon murid dan daya tampung sekolah.
b. Wilayah/rayon yang berbeda ditetapkan menjadi satu wilayah jika terletak pada wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan (ditetapkan sebagai daerah irisan) dengan wilayah/ rayon yang ditetapkan.
c. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, jika ada beberapa calon murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas : 1) kemampuan akademik; 2) usia.
d. Kemampuan akademik pada jalur domisili merupakan akumulasi rata-rata nilai raporsemester satu (1) sampai semester lima (5) , semua mata pelajaran aspek kognitif (pengetahuan).
e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi.
f. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapanWilayah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
1) sekolah mengajukan daya tampung bagi Murid dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan; dan
3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi SPMB.- 15 -
g. Calon Murid Jalur Domisili minimal 35% (Tiga puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan Murid yang diterima. Bagi sekolah penyangga yang menerima calon murid dari wilayah administratif berdekatan yang tidak memiliki sekolah, kuota ditambah 5% sebagai kuota khusus pengecualian yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP.
5. Jalur Prioritas Terdekat
Merupakan jalur SPMB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon Murid ke sekolah tujuan.
Selengkapny sialhkan baca Juklak Juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan mendowload salinan peraturan terkait melalui link download yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya (Sumber: https://www.ainamulyana.org/)
Comments