Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan diterbitakan dengan pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu mengatur mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan;
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum diterbitkannnya Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik, lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi, serta lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
4. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan pegawai aparatur sipil negara.
5. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang PNS.
6. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS.
7. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara secara nasional.
8. Panitia Seleksi Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan.
9. Peserta Didik Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Peserta Didik adalah mahasiswa/praja/taruna atau sebutan lainnya pada Sekolah Kedinasan.
10.
Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
11. Afirmasi pada Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Afirmasi adalah program keberpihakan untuk membantu Sekolah Kedinasan mencari dan menjaring calon Peserta Didik dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan/atau kelompok tertentu, serta sebagai upaya pemberian akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penerimaan Peserta Didik bertujuan untuk memperoleh Calon PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki:
a. karakteristik pribadi sebagai pelayan publik;
b. kompetensi yang bersifat teknis dan spesifik yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah; dan
c. karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparan;
b. objektif;
c. kompetitif;
d. adil;
e. tidak diskriminatif; dan
f. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026
Demikian informasi rentang Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Semoga ada manfaatnya



Komentar