Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil di bidang transportasi, serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu mengatur mengenai jabatan fungsional di bidang transportasi; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jabatan fungsional;
Dasar hukum diterbitkannya Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi adalah seabagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu di bidang transportasi.
6. Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
7. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
8. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan, pengoperasian, perawatan dan pengujian di bidang bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, kalibrasi fasilitas penerbangan, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter, dan budaya transportasi.
9. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
10. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian, lalu lintas perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
11. Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Penguji Kendaraan Bermotor adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
12. Pejabat Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yang selanjutnya disebut Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
13. Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan, pengoperasian, perawatan dan pengujian di bidang bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, kalibrasi fasilitas penerbangan, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
14. Pejabat Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian, lalu lintas perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
15. Pejabat Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian, lalu lintas perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
16. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja PNS.
17. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
20. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
23. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
24. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi, Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
c. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
d. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; dan
e. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS. Penguji Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan Instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan Instansi Daerah pada unit yang membidangi pengoperasian pelabuhan pengumpan regional atau pelabuhan pengumpan lokal.
Inspektur Bandar Udara, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang sarana perkeretaapian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi
Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang prasarana perkeretaapian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi
Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara,
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026
Demikian informasi tentang link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi PDF. Semoga ada manfaatnya



Komentar