top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025

  • Gambar penulis: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 17 Nov
  • 2 menit membaca
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia

 

Dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan, mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat DJP mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

 

 

Coretax DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak.

 

Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dalam impelementasinya Coretax ditujukan untuk seluruh masyarakat tak terkecuali Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-587/MK .04/2025 tanggal4 September 2025 perihal Permohonan Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di Coretax DJP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Himbauan Aktivasi Akun Wajib Pajak Dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK) Wajib Aktivasi Coretax Maksimal 31 Desember 2025 ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP.

 

Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk: a) memastikan setiap Aparatur Negara melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP; dan b) mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi.


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia

 

 

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK) Wajib Aktivasi Coretax Maksimal 31 Desember 2025. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Komentar


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page