top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Mar 13
  • 2 min read

Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana
Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana

Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana, bahwa Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi. Implementasi ketentuan ini telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa ketentuan dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan Surat Tanda Registrasi ( STR ) dan Surat Izin Praktik (SIP) diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan.

 

Berdasarkan hal tersebut, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan , diperlukan penjelasan mengenai pelaksanaan penyesuaian kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan lulusan program sarjana yang akan melakukan praktik profesi.

 

Surat Edaran SE Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada instansi/lembaga yang berwenang dan pemangku kepentingan terkait dalam mengimplementasikan penyesuaian kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan lulusan program sarjana yang akan melakukan praktik profesi pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 49/PUU- XXII/2024.

 

Landasan hokum diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana, adalah sebagai berikut

1. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6887);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

3. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana

 

 

Demikian Surat Edaran SE Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 
 
 

コメント


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page