Surat Edaran SE MENKES Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025
- Aina Mulyana
- Mar 13
- 2 min read

Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa mahasiswa pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi baik tenaga medis atau tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional dan peserta didik pada pendidikan spesialis/subspesial is baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 591 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di nyatakan bahwa uji kompetensi untuk peserta didik pendidikan vokasi dan pendidikan profesi serta pendidikan spesialis/subspesialis diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi bekerja sama dengan kolegium berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan ini dimaksudkan sebagai penjelasan dalam pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan pada masa transisi sebelum standar prosedur operasional uji kompetensi ditetapkan.
Dasar hokum diterbitkannya Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
3. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
Link download Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025
Demikian Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Comments